Sabtu, 23 April 2011

UNITED NATIONS CONFERENCE ON TRADE AND DEVELOPMENT (UNCTAD)

1. A. SEJARAH DAN TUJUAN UNCTAD

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dibentuk pada tahun 1964 melalui Resolusi SMU PBB No. 1995 (XIX), dengan tujuan :

1. Memajukan perdagangan internasional, khususnya diantara Negara-negara yang berbeda tingkat pembangunannya, dengan maksud untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di negara-negara bekembang;

2. Memformulasikan dan melaksanakan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan perdagangan internasional dan masalah-masalah pembangunan ekonomi yang terkait;

3. Melakukan pengkajian dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan dari lembaga-lembaga lain di dalam sistem PBB dibidang perdagangan internasional dan masalah-masalah pembangunan ekonomi yang terkait, serta bekerjasama dengan Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB sesuai dengan Piagam PBB;

4. Memprakarsai sikap untuk melakukan negosiasi dan penerimaan (adoption) instrumen-instrumen hukum internasional dibidang perdagangan internasional;

5. Bertindak sebagai pusat harmonisasi perdagangan kebijakan pembangunan yang terkait dari Negara-negara dan kelompok-kelompok ekonomi regional.

Dewasa ini, anggota UNCTAD sebanyak 192 negara. Banyak organisasi antar pemerintah dan non pemerintah berpartisipasi dalam aktivitasnya sebagai peninjau. Sekretariat UNCTAD adalah bagian dari Sekretariat PBB.

B. KONPERENSI-KONPERENSI UNCTAD

Konperensi adalah badan tertinggi pembuat kebijakan dari UNCTAD yang biasanya bersidang setiap 4 tahun sekali pada tingkat Menteri untuk memformulasikan garis-garis besar kebijakan dan memutuskan program kerja. Badan dibawah UNCTAD adalah Trade and Development Board (TDB) yang melaporkan kegiatannya pada Sidang Majelis Umum PBB. Di bawah TDB dibentuk Komisi atau Komite serta beberapa Kelompok Kerja sesuai dengan keputusan Konperensi UNCTAD.

UNCTAD melaksanakan mandatnya melalui : policy analysis : inter-governmental deliberations, concensus-building dan negotiation; monitoring implementation dan follow-up; serta technical co-operation. Fungsi-fungsi ini saling berhubungan dan membutuhkan cross-fertilization yang konstan antar aktivitas yang relevan. Negara-negara anggota UNCTAD mencita-citakan untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan mempercepat pembangunan Negara-negara berkembang sehingga dapat menikmati kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Sampai saat ini UNCTAD telah mengadakan 11 kali konferensi, yaitu :

1. Konperensi I UNCTAD, Jenewa, 1964
2. Konperensi II UNCTAD, New Delhi, India, 1968
3. Konperensi III UNCTAD, Santiago, Chili, 1972
4. Konperensi IV UNCTAD, Nairobi, Kenya, 1976
5. Konperensi V UNCTAD, Manila, Philipina, 1979
6. Konperensi VI UNCTAD, Beograd, Yugoslavia, 1983
7. Konperensi VII UNCTAD, Jenewa, Swiss, 1987
8. Konperensi VIII UNCTAD, Cartagena, Colombia, 1992
9. Konperensi IX UNCTAD, Midrand, Afrika Selatan, 1996
10. Konperensi X UNCTAD, Bangkok, Thailand, 2000

11. Konperensi XI UNCTAD, Sao Paolo, Brazil, 2004

Selama lebih dari 30 tahun, UNCTAD telah banyak menghasilkan produk aktivitas kerjasama antar pemerintah, diantaranya adalah diterimanya Generalized System of Preferences (GSP), Resolusi untuk peningkatan Official Development Assistance bagi Negara berkembang berpenghasilan rendah (1978), panduan bagi aksi internasional untuk penjadwalan kembali hutang Negara berkembang (1980) dan persetujuan Global System of Trade Preferences (GSTP).

UNCTAD mengalami perubahan dan pergeseran orientasi arah kebijaksanaannya terutama semenjak UNCTAD VIII di Cartagena de Indias, Colombia tahun 1992. UNCTAD yang semula sebagai forum negosiasi bagi Negara berkembang dan bersifat political-action oriented melalui resolusi-resolusi yang dihasilkannya, telah menjadi suatu forum yang lebih bersifat pengkajian kebijaksanaan dan bantuan teknik bagi Negara-negara berkembang yang membutuhkan.

Pada Konperensi UNCTAD VIII tersebut, telah menetapkan kebijakan dan kegiatan untuk memperkuat landasan UNCTAD, antara lain :

1. Kemitraan baru bagi pembangunan
2. Saling keterkaitan global
3. Arah pembangunan
4. Pembangunan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan perubahan strategi dari pola pendekatan lama yang cenderung bersifat konfrontatif dalam upaya memperjuangkan kepentingan Negara-negara berkembang vix-a-vis Negara-negara maju menjadi pola pendekatan baru yang diarahkan terhadap upaya peningkatan kerjasama multilateral melalui kemitraan bersama yang adil, bermanfaat dan saling bertanggung jawab.

Sebagaimana yang dirumuskan dalam Komitmen Cartagena, kebijakan dan kegiatan UNCTAD pasca UNCTAD VIII meskipun tetap memperhatikan masalah-masalah tradisional yang belum terselesaikan, menitikberatkan orientasinya pada :

1. Revitalisasi pembangunan, pertumbuhan dan perdagangan internasional melalui kerjasama multilateral;
2. Tantangan menghadapi kecenderungan perubahan struktural perekonomian mengupayakan penyelesaian masalah struktural dibidang komoditi;
3. Meningkatkan perdagangan internasional melalui pembukaan akses pasar yang lebih besar di Negara-negara maju;
4. Upaya meningkatkan pembangunan di Negara-negara berkembang yang terbelakang (least developed countries-LDCs).

Untuk mengupayakan terlaksananya orientasi kebijakan-kebijakan tersebut, UNCTAD VIII melakukan perubahan struktur dan membentuk 4 Komite Tetap (Standing Committee) dan 8 Kelompok Kerja Ad-Hoc (KKA) sebagai badan-badan subsider di bawah Dewan Perdagangan dan Pembangunan (TDB) UNCTAD.

Dalam Konperensi UNCTAD IX di Midrand, Afrika Selatan, tahun 1996, telah disetujui dokumen akhir Konferensi yang berjudul “ A Partnership for Growth and Development” dan sebuah deklarasi berjudul “Midrand Declaration”. Dokumen “A Partnership for Growth and Development” yang memuat tiga isu pokok yaitu :

1. Memajukan pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan dalam globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia.;

b. Sumbangan UNCTAD terhadap pembangunan berkelanjutan;

c. Program kerja UNCTAD di masa datang serta dampak kelembagaannya.

Sementara “Midrand Declaration” menekankan perlu dilanjutkannya semangat kemitraan bagi pembangunan dan diperkuatnya peranan UNCTAD di bidang perdagangan dan isu-isu yang terkait seperti investasi, teknologi, jasa-jasa dan pembangunan.

Konperensi UNCTAD IX memutuskan bahwa struktur kelembagaan UNCTAD terdiri dari Trade and Development Board/TDB, yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan aktivitas UNCTAD sesuai dengan prioritas yang telah disetujui dan mengkaji kegiatan kerjasama teknik UNCTAD. TDB diadakan secara regular setiap tahun dimana terdapat pula segmen tingkat tinggi (High-Level-Segment), disamping pertemuan tahunan TDB yang diadakan tiga kali setahun untuk masing-masing selama satu hari.

Di bawah TDB dibentuk tiga Komisi yaitu :

a.Komisi mengenai Perdagangan di Bidang Barang, Jasa-Jasa dan Komoditi;

b.Komisi tentang Investasi, Teknologi dan Isu-isu Keuangan terkait;

c.Komisi tentang Perusahaan, Fasilitasi Usaha dan Pembangunan.

Komisi-komisi akan melaksanakan pekerjaannya secara terpadu terhadap bidang-bidang yang menjadi kompetensinya. Masing-masing Komisi mengadakan pertemuan satu kali dalam setahun kecuali diputuskan lain oleh TDB. Komisi-komisi membentuk Pertemuan Para Ahli (PPA) sebagai forum pengkajian dan tukar menukar informasi serta pengalaman antar Negara mengenai berbagai masalah spesifik. Peserta PPA bertindak dalam kapasitas pribadi berasal dari kalangan akademisi, sektor pemerintah, swasta dan NGO serta diusulkan oleh pemerintah.

Negara-negara berkembang berusaha keras agar usaha-usaha untuk memperlemah pelaksanaan fungsi badan ini tidak sampai mengurangi relevansinya sebagai wadah yang memperjuangkan kepentingan Negara-negara berkembang, khususnya di bidang perdagangan dan pembangunan. Berbagai hasil kerja UNCTAD telah disebarluaskan ke seluruh dunia, diantaranya publikasi laporan tahunan UNCTAD yaitu : Trade and Development Report (TDR), World Investment Report (WIR) dan Least Developing Countries (LDCs) Report.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar